Untuk mendorong peningkatan kinerja birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI menambah jabatan fungsional tertentu (JFT) baru.pada tahun 2014 ini, yaitu Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Seiring dengan berlakunya Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain JFT yang masih sedikit, kebutuhan personil untuk mengisi JFT yang ada juga masih sangat rendah. Jabatan fungsional PNS saat ini masih didominasi oleh jabatan fungsional umum (JFU). JFT baru ini telah memiliki landasan hukum yaitu Permenpan RB No. 3 Tahun 2014. Kebutuhan masyarakat akan penyuluh hukum 1 (satu) Desa/Kelurahan adalah 1 (satu) Tenaga Penyuluh Hukum untuk pembinaan kelompok Keluarga Sadar Hukum (kadarkum) dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.q
Awal tahun ini sebenarnya sudah terbentuk 5 (lima) Jabatan Fungsional Tertentu yang baru, demikian informasi dari Kementereian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni Satpol PP, penyuluh hukum, analis keimigrasian, pemeriksa keimigrasian, dan rescuer.
Pelaksana teknis Fungsional Penyuluhan Hukum pada Unit Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian/Lembaga Pemerintah non Kementerian, dan Dinas/Instansi Propinsi/Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dibidang pelayanan dan pembinaan kesadaran hukum masyarakat. Tugas pokok Penyuluh Hukum adalah melaksanakan persiapan penyuluhan hukum, melakasanakan penyuluhan hukum dan pengembangan program penyuluhan hukum, pengembangan profesi serta kegiatan penunjang tugas Penyuluh Hukum.
Adanya JFT baru ini untuk mengatasi permasalahan budaya hukum yaitu adanya fenomena perubahan yang sangat drastis di sendi-sendi kehidupan masyarakat menimbulkan berbagai masalah dalam budaya hukum, terutama bagi masyarakat yang tidak tahu hukum atau tidak faham hukum, karena menegakan hukum tidak hanya harus dengan norma, tetapi juga harus dengan prinsip-prinsip hukum, nilai yang ada dalam masyarakat.
Adanya JFT baru ini untuk mengatasi permasalahan budaya hukum yaitu adanya fenomena perubahan yang sangat drastis di sendi-sendi kehidupan masyarakat menimbulkan berbagai masalah dalam budaya hukum, terutama bagi masyarakat yang tidak tahu hukum atau tidak faham hukum, karena menegakan hukum tidak hanya harus dengan norma, tetapi juga harus dengan prinsip-prinsip hukum, nilai yang ada dalam masyarakat.
Selain berbudaya hukum, masyarakat juga harus diarahkan menjadi masyarakat yang cerdas hukum. Upaya pembudayaan hukum harus dilakukan dengan metode yang tepat dan efektif, dengan memanfaatkan berbagai media dan infrastruktur serta lembaga-lembaga yang hidup dan tumbuh di masyarakat. Sosialisasi berbagai materi hukum, perlu terus diupayakan agar setiap perkembangan terbaru mengenai perundang- undangan diketahui dan dipahami oleh masyarakat. Dengan demikian, ketersediaan dan kemudahan akses terhadap informasi materi hukum secara mudah, menjadi bagian penting dari upaya pembudayaan hukum masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar