Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam bentuk Temu Sadar Hukum di Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 27 Pebruari 2014. Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang‑undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Penyuluhan Hukum
dalam bentuk Temu Sadar Hukum diselenggarakan untuk membina Kadarkum, Kadarkum
Binaan, Desa Binaan atau Kelurahan Binaan, Desa Sadar Hukum atau Kelurahan
Sadar Hukum, dan kelompok masyarakat lainnya. Walaupun di Kelurahan Bikit Biru belum terbentuk kelompok Kadarkum (Keluarga Sadar Hukum) akan tetapi dengan diadakannya kegitan Temu Sadar Hukum ini akan memotivasi warga masyarakat untuk membentuk Kadarkum di lingkungannya. Temu Sadar Hukum
adalah pertemuan berkala antara para anggota dalam satu Kadarkum atau antara
Kadarkum yang satu dengan Kadarkum lainnya atau antara Kadarkum yang satu
dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat, dengan melakukan kegiatan yang
dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi mereka.
Pada kegiatan Temu Sadar Hukum tersebut dilaksanakan bertempat di Gedung Tim Penggerak PKK Kelurahan Bukit biru yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, RT dan Ibu-ibu rumah tangga. Materi yang disampaikan yaitu tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Narkotika disampaikan oleh Ibu Ponco Retno Andayani, SH. dan Ibu Umi Laili, SH, MH.. Kegiatan Penyuluhan berjalan baik dan lancar dengan metode persuasif, edukatif, komunikatif dan akomodatif serta banyak pertanyaan dari warga terkait materi yang disampaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar