Balai Pertemuan Kelurahan Air Hitam Kota Samarinda tadi pagi (13/3/14) diramaikan dengan kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.
Teguh Sulistiono SE selaku Lurah Air Hitam menyambut baik kegitan tersebut mengingat materi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi peserta yang hadir untuk mendengarkan materi UU Perlimdungan Anak. Kegiatan ini diikuti oleh ibu-ibu PKK dan Pengurus Posyandu yang ada di Kelurahan Air Hitam. Selaku Narasumber/Pembicara adalah Bapak Leo Detri H MH yang tidak lain adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur yang bersedia bertatap muka langsung dengan masyarakat di Kelurahan. Selainitu Narasumber lainnya adalah Bapak Prof. FL. Sudiran MSi dari LPPM Untag'45 Samarinda.
"Kami sangat antusias dengan penyuluhan hukum mengenai perlindungan anak
ini. Kebetulan setiap tanggal 13 tiap bulan kami berkumpul untuk
menggelar pertemuan sekaligus arisan. Makanya, ketika dapat kabar akan
ada penyuluhan hukum tentang perlindungan anak, ibu-ibu di kelurahan
kami sangat antusias," kata Lurah Air Hitam, Teguh Sulistiono SE saat
memberi sambutannya.
Leo Detri berbicara dalam acara tersebut
mengatakan jika penyuluhan hukum tentang undang-undang nomor 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak tersebut walau terlihat sederhana namun
sangat berarti untuk diketahui masyarakat. "Kita harus tahu hak dan
kewajiban orangtua terhadap anak. Makanya Negara kita memiliki
undang-undang tentang perlindungan anak. Karena seorang anak itu adalah
generasi penerus bangsa ini. Dan kita harus hati-hati dalam mendidik dan
memberikan pembekalan sedini mungkin," jelas Leo Detri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar