Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur
bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas 17
Agustus 1945 Samarinda melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum, yaitu dalam rangka mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan
kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Materi yang disampaikan mengenai permasalah hukum
terkait dengan Nikah Siri, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan masalah pergaualan
remaja. Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi
dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga
tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma
hukum dan peraturan perundang‑undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi
hukum. Setiap tahun ditetapkan prioritas peraturan perundang-undangan dan norma
hukum yang dijadikan bahan pokok materi Penyuluhan Hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar