HUKUM MENJAMIN DAN MELINDUNGI HAK-HAK ANDA

Jumat, 13 Desember 2013

TEMU SADAR HUKUM DI KELURAHAN BAQA KECAMATAN SAMARINDA SEBERANG


Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum, yaitu dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kegitan penyuluhan dalam bentuk Temu Sadar Hukum dilaksanakan di Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang pada tanggal 13 Desember 2013  dimulai sejak Pukul 09.00 Wita hingga selesai. Sebagai Pembicara/Narasumber adalah Ibu Umi Laili, SH, MH. Dari Kanwil Kemenkumham Kaltim dan Prof. Dr. F.L. Sudiran, M.Si. dari Untag’45 Samarinda.

Materi yang disampaikan mengenai permasalah hukum terkait dengan Nikah Siri, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan masalah pergaualan remaja. Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang‑undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum. Setiap tahun ditetapkan prioritas peraturan perundang-undangan dan norma hukum yang dijadikan bahan pokok materi Penyuluhan Hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar