Dalam rangka
mengikatkan pemahamam dan kesadaran khususnya bagi anggota Darma Wanita
Persatuan Kanwil Kemenkumham Kaltim mengenai UU Narkotik, UU Psikotropika dan
UU Informasi dan Transaksi Elektronik, maka dilaksanakan kegiatan Penyuluhan
Hukum berupa Ceramah yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM
Kalimantan Timur pada Kamis tanggal 19 Maret 2015.
Peserta yang hadir dalam kegitan ceramah penyuluhan hukum tersebut merupakan perwakilan dari Darma Wanita Persatuan Kanwil, Lapas, Rutan dan Bapas di Samarinda. Dalam acara tersebut selaku pembicara yaitu Bapak Insan Tajali Nur, SH, MH. dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yang membawakan materi tentang Penyalahgunan Narkoba, sementara pemateri lainnya yaitu Ibu Umi Laili, SH, MH. Selaku Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim yang membawakan materi tentang Penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Eletronik.
Melihat perkembangan beberapa tahun terakhir ini telah perkembangan dari penyalahgunaan baik Narkoba maupun Teknologi Informasi di kalangan masyarakat, bahkan sekarang sedang ramainya pembicaraan tentang pemberian hukum mati serta pelaksanaan hukuman mati di Indonesia terhadap pelaku kejahatan Narkotika. Dengan adanya pertemuan Penyuluhan Hukum ini diharapkan anggota Darma Wanita Persatuan ikut berperan serta menjaga, melindungi dan memelihara keamanan dan ketertiban lingkungannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar