Budaya hukum masyarakat terutama ketaatan hukum masyarakat kita masih rendah, hal ini menjadi PR bagi aparatur hukum sehingga penyuluhan hukum yang selama ini dilaksanakan harus ditingkatkan. Lagi-lagi seorang perembuan dibekuk karena mengedarkan sabu. Pelaku Ta (45), warga jalan Kemakmuran, Kecamatan Tanjung Redeb. Setelah
menjadi target operasi (TO), wanita yang berpenampilan seperti laki-laki
ini akhirnya berhasil diringkus Rabu (6/11/13) lalu, sekitar pukul 18.00
Wita.
Keberhasilan Satresnarkoba meringkus Ta, tak lepas dari dukungan
masyarakat yang melaporkan peredaran sabu tersebut. Ta
ditangkap saat berada di Jalan Dermaga Gang Kayu Putih, Tanjung Redeb.
Diduga, tersangka hendak melakukan transaksi sabu. Sebab dalam sakunya
polisi menemukan 4 poket kecil sabu siap edar. Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka di
Gang Senggol. Sayangnya, petugas tidak menemukan barang bukti sabu
lainnya selain alat isap.
kasus narkoba memang memiliki tingkat kesulitan tersendiri untuk pengungkapannya, sebab mereka punya jaringan yang cukup rapat.Dalam beberapa hari terakhir, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau
bersama Polres Berau terus gencar melakukan tes urine di sejumlah Tempat
Hiburan Malam (THM). Sedikitnya telah ditemukan 6 pekerja yang positif
menggunakan sabu, hal ini diduga berkaitan dengan tersangka. Pasalnya, terindikasi sabu selama ini diedarkan tersangka kepada para pekerja di THM.
Penyuluhan merupakan satu-satunya cara untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.Penyuluhan
Hukum adalah bagian dari pembangunan hukum di bidang budaya hukum sebagai salah
satu elemen penting dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu pula, seluruh
aktivitas yang terkait dengan kegiatan penyuluhan hukum harus mengacu kepada
kebijakan pembangunan hukum yang ada.
Mapolres Berau berserta barang bukti berupa 4 poket kecil sabu-sabu,
uang tunai Rp 1,9 juta diduga hasil penjualan, 1 botol kaca, 2 korek
gas, 1 kotak besi, 1 telepon genggam, 1 gunting, 1 dompet dan 6 plastik
untuk pembungkus sabu. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) dan pasal
112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35/2009 tentang narkotika,
dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun,
serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Peran masyarakat dalam melaporkan peredaran sabu
tersebut merupakan bukti bahwa sebagian masyarakat kita juga cerdas
hukum, yaitu
masyarakat yang memahami hukum secara
komprehensif, yang terkait dengan hak dan kewajibannya. Mengetahui
kebolehan-kebolehan dan larangan-larangan, memahami keuntungan dan resiko apa
saja yang akan dialami terkait perbuatan hukum yang dilakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar