HUKUM MENJAMIN DAN MELINDUNGI HAK-HAK ANDA

Jumat, 08 November 2013

PENYULUHAN HUKUM PERLU DITINGKATKAN, LAGI-LAGI WANITA PENGEDAR SABU DIBEKUK


Budaya hukum masyarakat terutama ketaatan hukum masyarakat kita masih rendah, hal ini menjadi PR bagi aparatur hukum sehingga penyuluhan hukum yang selama ini dilaksanakan harus ditingkatkan. Lagi-lagi seorang perembuan dibekuk karena mengedarkan sabu. Pelaku Ta (45), warga jalan Kemakmuran, Kecamatan Tanjung Redeb. Setelah menjadi target operasi (TO), wanita yang berpenampilan seperti laki-laki ini akhirnya berhasil diringkus Rabu (6/11/13) lalu, sekitar pukul 18.00 Wita.
Keberhasilan Satresnarkoba meringkus Ta, tak lepas dari dukungan masyarakat yang melaporkan peredaran sabu tersebut. Ta ditangkap saat berada di Jalan Dermaga Gang Kayu Putih, Tanjung Redeb. Diduga, tersangka hendak melakukan transaksi sabu. Sebab dalam sakunya polisi menemukan 4 poket kecil  sabu siap edar. Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan dirumah tersangka di Gang Senggol. Sayangnya, petugas tidak menemukan barang bukti sabu lainnya selain alat isap.

 kasus narkoba memang memiliki tingkat kesulitan tersendiri untuk pengungkapannya, sebab mereka punya jaringan yang cukup rapat.Dalam beberapa hari terakhir, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau bersama Polres Berau terus gencar melakukan tes urine di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM). Sedikitnya telah ditemukan 6 pekerja yang positif menggunakan sabu, hal ini diduga berkaitan dengan tersangka. Pasalnya, terindikasi sabu selama ini diedarkan tersangka kepada para pekerja di THM.

Penyuluhan merupakan satu-satunya cara untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.Penyuluhan Hukum adalah bagian dari pembangunan hukum di bidang budaya hukum sebagai salah satu elemen penting dalam sistem hukum nasional. Oleh karena itu pula, seluruh aktivitas yang terkait dengan kegiatan penyuluhan hukum harus mengacu kepada kebijakan pembangunan hukum yang ada.

 Mapolres Berau berserta barang bukti berupa 4 poket kecil sabu-sabu, uang tunai Rp 1,9 juta diduga hasil penjualan,  1 botol kaca, 2 korek gas, 1 kotak besi, 1 telepon genggam, 1 gunting, 1 dompet dan 6 plastik untuk pembungkus sabu. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) dan pasal 112 ayat (2)  Undang-Undang (UU) RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Peran masyarakat dalam melaporkan peredaran sabu tersebut merupakan bukti bahwa sebagian masyarakat kita juga cerdas hukum, yaitu masyarakat  yang memahami hukum secara komprehensif, yang terkait dengan hak dan kewajibannya. Mengetahui kebolehan-kebolehan dan larangan-larangan, memahami keuntungan dan resiko apa saja yang akan dialami terkait perbuatan hukum yang dilakukannya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar