Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi
setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum.
Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak
asasi manusia. Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi
orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Bantuan Hukum kepada masarakat sudah ada sejak lama, namun tersebar di berbagai Instasi maupun Lembaga, utamanya di Mahkamah Agung. Namun anggran kurang terserap secara maksimal dan kurang terarah peruntukannya. Dengan lahirnya Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum diharapkan bantuan hukum dapat terlaksana lebih baik melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) secara terintegrasi, terarah dan optimal.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Borneo di Kota
Tarakan merupakan salah satu Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi
oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan UU
ini.
Penerima Bantuan Hukum meliputi setiap orang atau kelompok
orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan
mandiri. Hak dasar sebagaimana dimaksud diatas adalah meliputi hak atas pangan, sandang, layanan
kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Tata cara
permohonan Bantuan Hukum hádala sebagai beriku :
- Pemohon bankum mengajukan permohonan kepada pemberi bantuan hukum.
- Pemberi bankum dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diyatakan lengkap harus memberikan jawaban menerima atau menolak.
- Dalam hal permohonan bantuan hukum diterima pemberi bantuan hukum memberikan bantuan hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari penerima bantuan hukum.
- Dalam hal permohonan ditolak, pemberi bantuan hukum mencantumkan alasan penolakannya
LKBH Borneo yang
saat ini satu-satunya OBH yang telah lulus verifikasi di wilayah Utara
Kalimantan ini telah melaksanakan tugasnya sebagai Pemberi Bantuan Hukum sejak
bulan Juli 2013 yang anggarannya ditanggung oleh Negara. Diharapkan masyarakat
miskin di Kota Tarakan dapat mengakses dana Bantuan Hukum ini. Menurut UU ini Pemerintah Daerah Dapat
mengalokasikan dana Bantuan Hukum melalui Perda, dan semoga hal ini segera
direspon oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Tarakan.
Pada 31 Oktober 2013 Ibu UMI LAILI, SH, MH. dan Bapak MALIK IBRAHIM, SH, MH selaku anggota Tim Pengawas Pelaksanaan Bantuan Hukum mendatangi LKBH Borneo untuk mendapatkan informasi mengenai sejauh mana pelaksanaan bantuan hukum yang telah dijalankan dan kendala-kendala yang dihadapi sebagai bahan evaluasi bagi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar