HUKUM MENJAMIN DAN MELINDUNGI HAK-HAK ANDA

Rabu, 06 November 2013

BANTUAN HUKUM MELALUI OBH DI KOTA TARAKAN

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum.

Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.


Bantuan Hukum kepada masarakat sudah ada sejak lama, namun tersebar di berbagai Instasi maupun Lembaga, utamanya di Mahkamah Agung. Namun anggran kurang terserap secara maksimal dan kurang terarah peruntukannya.  Dengan lahirnya Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum diharapkan bantuan hukum dapat terlaksana lebih baik melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) secara terintegrasi, terarah dan optimal.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Borneo di Kota Tarakan merupakan salah satu Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan UU ini.

Penerima Bantuan Hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Hak dasar sebagaimana dimaksud diatas adalah  meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Tata cara permohonan Bantuan Hukum hádala sebagai beriku :

  1. Pemohon bankum mengajukan permohonan kepada pemberi bantuan hukum. 
  2. Pemberi bankum dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diyatakan lengkap harus memberikan jawaban  menerima atau menolak. 
  3.  Dalam hal permohonan bantuan hukum diterima pemberi bantuan hukum memberikan bantuan hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari penerima bantuan hukum. 
  4.  Dalam hal permohonan ditolak, pemberi bantuan hukum mencantumkan alasan penolakannya

LKBH Borneo yang saat ini satu-satunya OBH yang telah lulus verifikasi di wilayah Utara Kalimantan ini telah melaksanakan tugasnya sebagai Pemberi Bantuan Hukum sejak bulan Juli 2013 yang anggarannya ditanggung oleh Negara. Diharapkan masyarakat miskin di Kota Tarakan dapat mengakses dana Bantuan Hukum ini. Menurut UU ini Pemerintah Daerah Dapat mengalokasikan dana Bantuan Hukum melalui Perda, dan semoga hal ini segera direspon oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Tarakan.


Pada 31 Oktober 2013 Ibu UMI LAILI, SH, MH. dan Bapak MALIK IBRAHIM, SH, MH selaku anggota Tim Pengawas Pelaksanaan Bantuan Hukum mendatangi LKBH Borneo untuk mendapatkan informasi mengenai sejauh mana pelaksanaan bantuan hukum yang telah dijalankan dan kendala-kendala yang dihadapi sebagai bahan evaluasi bagi Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar