Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum di masyarakat, sehingga tercipta budaya hukum.
Bahwa dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat tersebut, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum tidak langsung, yaitu dalam bentuk Pentas Panggung Penyuluhan Hukum.
Berkenaan dengan hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur berkerjasama dengan Teater Fotmat Kalimantan Timur (pimpinan Bapak Drs. Elansyah Jamhari), menggelar kegiatan Seni Pentas Panggung yang merupakan seni drama daerah atau lebih dikenal dengan Kesenian Mamanda.
Tema yang disuguhkan yaitu Kesadaran Hukum Masyarakat dengan sub tema Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau tidak mampu yang dikemas dalam bentuk drama panggung, tentunya dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar