HUKUM MENJAMIN DAN MELINDUNGI HAK-HAK ANDA

Kamis, 26 Maret 2015

PENYULUHAN HUKUM BAGI ANGGOTA PENGAJIAN AL HIDAYAH


Bertempat di Kantor MUI Prov. Kalimantan Timur Samarinda, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Dalam rangka mengikatkan pemahamam dan kesadaran khususnya bagi anggota Pengajian AL Hidayah mengenai Hukum Pidana di Indonesia dan Penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, Kamis (25/3/15).

Dalam acara tersebut selaku pembicara yaitu Ibu Farahwati, S.H, M.Si, dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda yang membawakan materi tentang Hukum Pidana di Indonesia , sementara pemateri lainnya yaitu Ibu Umi Laili, SH, MH. Selaku Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim yang membawakan materi tentang Penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Eletronik.
Peserta yang hadir dalam kegitan ceramah penyuluhan hukum tersebut merupakan perwakilan dari Ibu-Ibu anggota Pengajian Al Hidayah.

Melihat perkembangan beberapa tahun terakhir ini telah perkembangan dari penggunaan Teknologi Informasi di kalangan masyarakat, serta masih maraknya kejahatan tindak pidana di Samarinda bahkan sekarang sedang ramainya pembicaraan tentang Kejahatan Pencurian dengan Kekerasan(begal) dan tindak pidana lainnya. Dengan adanya pertemuan Penyuluhan Hukum ini diharapkan anggota Pengajian Al Hidayah ikut berperan serta menjaga, melindungi dan memelihara keamanan dan ketertiban lingkungannya serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar