Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian hukum dan HAM Kalimantan Timur mengunjungi Desa Purwajaya (1/4/14) sekaligus melaksanakan Penyuluhan Hukum dalam bentuk Temu Sadar Hukum dan Simulasi Hukum. Desa Purwajaya adalah salah satu Desa Sadar Hukum di Kalimantan Timur yang ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Timur pada tahun 2001 sebagai Desa Sadar Hukum serta diresmikan oleh Menteri Kehakiman dan HAM RI saat itu Bapak Yusril Izha Mahendra
Desa Purwajaya dengan luas 35,550 Km persegi dan jumlah penduduk 5,590 jiwa saat ini mengalami banyak perkembangan, sehingga predikat Desa Sadar Hukum harus tetap bisa dipertahankan. Menurut keterangan dari Kepala Desa Purwajaya Bapak Kurniawan, SH. Bahwa desa purwajaya mempunyai Kelompok Sadar Hukum yang hingga sekarang masih digalakan keberadaannya, sayangnya pembinaan yang kurang, untuk itu semoga dengan kehadiran Tim Penyuluh dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dapat membawa manfaat bagi peserta Penyuluhan Hukum pada hari ini.
Desa Purwajaya berada di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Bapak Kurniawan, SH. Adalah Kepala Desa yang belum genipa setahun setelah terpilih melalui Pemilihan Kepala Desa dan dilantik pada tanggal 27 Mei 2013. Dari keterangan masyarakat bahwa tingkat pelanggaran hukum di Desa Purwajaya rendah, namun yang mencolok saat ini adalah masalah Narkoba di kalangan anak muda. Untuk itu Tim Penyuluh Hukum menyampaikan materi UU Narkotika, UU Psikotropika dan PKDRT. Diharapkan pengetahuan masyarakat akan bertambah setelah mengikuti kegiatan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar