HUKUM MENJAMIN DAN MELINDUNGI HAK-HAK ANDA

Rabu, 10 Juni 2015

PENGURUS BKOW MENDAPAT PENYULUHAN HUKUM DENGAN MATERI UU ITE

 

Para wanita pengurus Badan Kerjasama Organisasi Wanita Kalimantan Timur atau disingkat BKOW Kaltim berkerjasama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, pada tanggal 10 Juni 2015 bertempat di Sekretariat BKOW Kaltim melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan materi UU ITE dan hal-hal lainnya yang terkait meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, karena masalah kesadaran hukum, termasuk pula didalam ruang lingkup persoalan hukum dan niali-nilai sosial

Organisasi Wanita yang terhimpun di dalam BKOW Kaltim sekitar 46 organisasi wanita/perempuan, sehingga sangat tepat apabila para pengurus yang terdiri dari segala lapisan unsur para wanita yang tergabung di sini, apabila diberikan penyuluhan hukum tentunya akan menularkan ilmu yang didapatnya kepada rekan organisasinya masing-masing, hingga dapat pula dibawa ke dalam lingkungan rumah tangga. Karena diharapkan kesadaran hukum itu dimulai dari lingkungan rumah tangga yang merupakan lingkup terkecil.

Secara resmi acara dibuka oleh Ketua BKOW yaitu  Ibu drg.Hj. Suryani Astuti Tommy dan Narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim yaitu Ibu Ponco Retno Andayani, SH. dan Ibu Umi Laili, SH. MH. Acara dipandu oleh moderator, yaitu Abdan Syakur SH. serta Tim Penyuluhan lainnya yang mempersiapkan acara yaitu Bapak Malik Ibrahim, SH, MH. dan Ibu Ayu Dian Anggrahini dari Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Apakah ITE itu sebenarnya? ITE adalah kepanjangan dari Informasi Transaksi Eletronik, Sedangkan yang di maksud dengan ITE adalah hukum yang mengatur pengguna informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik. Undang Undang ITE ini dibuat untuk mengatur maupun memfasilitasi penggunaan dan transaksi informasi dan transaksi elektronik yang banyak digunakan saat ini. UU ITE ini juga digunakan untuk melindungi pihak pihak yang ada di dalam maupun berkaitan dalam Informasi dan Transaksi Elektronik ini. Dalam kata lain UU ITE ini dibuat untuk mencegah dan mengontrol penyimpangan penyimpangan yang mungkin dan dapat terjadi di dalam proses ITE tersebut. Demikian paparan dari Ibu Umi Laili, SH, MH. yang sangat menguasai materi ITE ini sangat mendalam, serta memberikan jawaban terhadap pertanyaan para peserta penyuluhan dengan sistematika dan bahasa yang dapat dipahami.

Selain itu juga Ibu Ponco Retno Andayani, SH. Memaparkan bahwa Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat. Ide tentang kesadaran warga-warga masyrakat sebagai dasar sahnya hukum positif tertulis ditemukan dalam ajaran-ajaran tentang rechtsgeful atau rechtsbewustzjin yang intinya adalah bahwa tidak ada hukum yang mengikat warga-warga masyarakat kecuali atas dasar kesadaran hukumnya. Hal tersebut merupakan salah satu aspek dari kesadaran hukum, aspek lainnya adalah bahwa kesadaran hukum sering kali dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum dan efektivitas hukum.