HUKUM MENJAMIN DAN MELINDUNGI HAK-HAK ANDA

Selasa, 31 Maret 2015

TEMU SADAR HUKUM DI KELURAHAN BUKIT PINANG

Bertempat di Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim mengadakan Temu Sadar Hukum yang bertema " Kenakalan Anak dan Remaja dan Kejahatan Pornografi " Rabu (31/3/15).

Dalam menyelenggarakan Temu Sadar Hukum di Kelurahan Bukit Pinang Kecamatan Samarinda Ulu Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim di sambut baik, Penyuluhan tersebut di hadiri Babinsa BKT.P, Babinkantibmas, Ketua RT, Kader Posyandu, LPM dan TP PKK setempat dan Penyuluhan tersebut di buka oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ponco Retno Andayani, S.H. dan penyuluhan tersebut Kanwil Kemenkumham Kaltim berkerja sama dengan UNMUL Insan Tajali Nur, S.H., M.H. selaku narasumber dan dari kanwil Kemenkumham Kaltim sendiri Malik Ibrahim, S.H., M.H. sebagai narasumber, dan ada pun sambutan LURAH Bukit Pinang Akhmad Mukhlis, S.sos. dalam sambutanya " kita sebagai warga Negara Indonesia harus paham dan mengerti Hukum di Indonesia dan dapat di terapkan di rumah tangga dan lingkungan masyarakat " ucapnya

Isi dari penyuluhan tersebut betapa pentingnya peran orang tua untuk mendidik dan mengarahkan anak-anak agar tidak berprilaku buruk di masyarakat dan menghindari kenakalan remaja karna kurangnya perhatian dan pendidikan orang tua terhadap anak-anaknya dan pengawasan mereka di lingkungan masyarakat dari peredaran narkoba, kejahatan seksual, pornografi dll. Jelasnya dan peserta pun sangat berantusias mengikuti dan mendengarkan penyuluhan tersebut.


Kamis, 26 Maret 2015

PENYULUHAN HUKUM BAGI ANGGOTA PENGAJIAN AL HIDAYAH


Bertempat di Kantor MUI Prov. Kalimantan Timur Samarinda, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Dalam rangka mengikatkan pemahamam dan kesadaran khususnya bagi anggota Pengajian AL Hidayah mengenai Hukum Pidana di Indonesia dan Penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, Kamis (25/3/15).

Dalam acara tersebut selaku pembicara yaitu Ibu Farahwati, S.H, M.Si, dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda yang membawakan materi tentang Hukum Pidana di Indonesia , sementara pemateri lainnya yaitu Ibu Umi Laili, SH, MH. Selaku Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim yang membawakan materi tentang Penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Eletronik.
Peserta yang hadir dalam kegitan ceramah penyuluhan hukum tersebut merupakan perwakilan dari Ibu-Ibu anggota Pengajian Al Hidayah.

Melihat perkembangan beberapa tahun terakhir ini telah perkembangan dari penggunaan Teknologi Informasi di kalangan masyarakat, serta masih maraknya kejahatan tindak pidana di Samarinda bahkan sekarang sedang ramainya pembicaraan tentang Kejahatan Pencurian dengan Kekerasan(begal) dan tindak pidana lainnya. Dengan adanya pertemuan Penyuluhan Hukum ini diharapkan anggota Pengajian Al Hidayah ikut berperan serta menjaga, melindungi dan memelihara keamanan dan ketertiban lingkungannya serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat.


Kamis, 19 Maret 2015

PENYULUHAN NARKOBA DAN ITE BAGI DARMA WANITA PERSATUAN



Dalam rangka mengikatkan pemahamam dan kesadaran khususnya bagi anggota Darma Wanita Persatuan Kanwil Kemenkumham Kaltim mengenai UU Narkotik, UU Psikotropika dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, maka dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum berupa Ceramah yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur pada Kamis tanggal 19 Maret 2015.

Peserta yang hadir dalam kegitan ceramah penyuluhan hukum tersebut merupakan perwakilan dari Darma Wanita Persatuan Kanwil, Lapas, Rutan dan Bapas di Samarinda. Dalam acara tersebut selaku pembicara yaitu Bapak Insan Tajali Nur, SH, MH. dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman yang membawakan materi tentang Penyalahgunan Narkoba, sementara pemateri lainnya yaitu Ibu Umi Laili, SH, MH. Selaku Kepala Sub Bidang Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim yang membawakan materi tentang Penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Eletronik.

Melihat perkembangan beberapa tahun terakhir ini telah perkembangan dari penyalahgunaan baik Narkoba maupun Teknologi Informasi di kalangan masyarakat, bahkan sekarang sedang ramainya pembicaraan tentang pemberian hukum mati serta pelaksanaan hukuman mati di Indonesia terhadap pelaku kejahatan Narkotika.  Dengan adanya pertemuan Penyuluhan Hukum ini diharapkan anggota Darma Wanita Persatuan ikut berperan serta menjaga, melindungi dan memelihara keamanan dan ketertiban lingkungannya