HUKUM MENJAMIN DAN MELINDUNGI HAK-HAK ANDA

Kamis, 27 Maret 2014

SIMULASI BIDANG HUKUM DI KELURAHAN LOK BAHU - SAMARINDA



Sejak pukul delapan pagi (27/3/14) beberapa ibu dan bapak warga Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda berdatangan untuk mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur dan Kelurahan Lok Bahu. Kegiatan yang dibuka pukul sembilan pagi oleh Bapak Jumar selaku Lurah menyambut positif kegiatan pembinaan Kadarkum dan Kelurahan Sadar Hukum. Sehubungan Kelurahan tersebut pada tahun 2001 diresmikan sebagai Kelurahan Sadar Hukum pada tahun 2001 oleh Menteri Kehakiman dan HAM RI.

Minggu, 23 Maret 2014

KEPPRES PENGGANTIAN ISTILAH CHINA MENJADI TIONGHOA BAGI WARGA TIONGHOA INDONESIA


Een straat in de Chinese wijk nabij de Pasar Baroe Noordwijk Batavia.
(salah satu jalan perkampungan china di Pasar Baru Batavia)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Keputusan Presiden No. 12/2014 tentang pergantian istilah China menjadi Tionghoa. Presiden SBY mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 yang pada pokoknya menggunakan istilah Tjina sebagai pengganti istilah Tionghoa/Tiongkok. Istilah China tersebut, dinilai telah menimbulkan dampak psikososial-diskriminatif dalam hubungan sosial warga bangsa Indonesia dari keturunan Tionghoa.

Kamis, 13 Maret 2014

PENYULUHAN HUKUM DI KELURAHAN AIR HITAM KOTA SAMARINDA


Balai Pertemuan Kelurahan Air Hitam Kota Samarinda tadi pagi (13/3/14) diramaikan dengan kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.

Sabtu, 08 Maret 2014

PERMENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PENYULUH HUKUM DAN ANGKA KREDITNYA


Untuk mendorong peningkatan kinerja birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI  menambah jabatan fungsional tertentu (JFT) baru.pada tahun 2014 ini, yaitu Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum. Seiring dengan berlakunya Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain JFT yang masih sedikit, kebutuhan personil untuk mengisi JFT yang ada juga masih sangat rendah. Jabatan fungsional PNS saat ini masih didominasi oleh jabatan fungsional umum (JFU). JFT baru ini telah memiliki landasan hukum yaitu Permenpan RB No. 3 Tahun 2014. Kebutuhan masyarakat akan penyuluh hukum 1 (satu) Desa/Kelurahan adalah 1 (satu) Tenaga Penyuluh Hukum untuk pembinaan kelompok Keluarga Sadar Hukum (kadarkum) dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.q