HUKUM MENJAMIN DAN MELINDUNGI HAK-HAK ANDA

Selasa, 23 September 2014

Selasa, 26 Agustus 2014

MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TENTANG LINGKUNGAN HIDUP DAN PENGELOLAAN SAMPAH DI KECAMATAN PALARAN


Dalam rangka mengikatkan pemahamam dan kesadaran masyarakat mengenai UU Lingkungan Hidup dan Perda Kota Samarinda tentang Pengelolaan Samapah, LPM se-Kecamatan Palaran mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur pada Senin tanggal 25 Agustus 2014 bertempat di Pendopo Kecamatan Palaran.

Peserta yang hadir kurang lebing 40 orang tersebut merupakan perwakilan LPM dari setiap Kelurahan. Dalam acara tersebut ikut menjadi pembicara yaitu Bapak Hamka Alex selaku Ketua Asosiasi LPM Kota Samarinda, dan Materi UU Lingkungan Hidup disampaikan Narasumber dari BLH Provinsi Kalimantan Timur serta materi Perda Pengelolaan Sampah disampaikan Narasumber dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.

Melihat perkembangan Kecamatan Palaran dalam 5 tahun terakhir ini telah mengalami banyak perkembangan, baik itu perumahan, pertambahan penduduk, roda perekonomian termasuk industri, bangunan-bangunan berdiri dimana-mana, sehingga Kecamatan Palaran sekarang cukup ramai. Keadaan tersebut tentunya membaya dampak terhadap lingkungan serta meningkatnya produksi sampah setiap harinya. Dengan adanya pertemuan Penyuluhan Hukum ini diharapkan masyarakat ikut berperan serta menjaga, melindungi dan memelihara lingkungan serta dapat mengelola sampah dengan baik. Apalagi lingkungan yang bersih dan sehat merupakan salah satu kreteria dari penentuan predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum.



Jumat, 18 Juli 2014

SISWA BARU SMA NEGERI 2 SAMARINDA MENGIKUTI PENYULUHAN HUKUM


Ratusan siswa baru kelas X (Kelas 1) di SMA Negeri 2 Samarinda mengikuti kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS) yang diadakan oleh OSIS dalam rangka memperkenakan siswa kepada lingkungan sekolah dan agar mereka dapat beradaptasi dalam suasana sekolah yang baru. Pada acara tersebut OSIS selaku penyelenggara MOS menjadwalkan kegiatan Penyuluhan Hukum pada hari Jum'at 18 Juli 2014 dengan materi Narkoba dan materi Hak-Hak Anak.

Sebanyak sepuluh kelas atau sekitar 400 siswa yang diterima di SMA Negeri 2 Samarinda sangat antusias mengikuti kegiatan penyuluhan yang materinya disampaikan oleh Bapak Andik dari Badan Narkotika Nasional Kota Samarinda dan Bapak Malik Ibrahim dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur. Materi ini sangat penting disampaikan kepada siswa baru mengingat Provinsi Kalimantan Timur masuk dalam rengking 3 penyalahgunaan Narkoba secara Nasional serta kepada siswa disampaikan tentang bahaya penyahgunaan Narkoba tersebut. Sementara itu pada sesi materi Hak-Hak Anak Bapak Malik menyampaikan bahwa Hak Anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dihormati/dijunjung tinggi, dipenuhi dan dilindungi. Hak Anak itu ada sejak anak masih berada di dalam kandungan yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan tidak ada seorang manapun yang dapat menguranginya maupun mencabutnya.

Karena keterbatasan waktu, yaitu sekitar 1 jam acara penyuluhan tersebut, maka masih banyak hal yang hendak disampaikan oleh narasumber. Semoga kegiatan penyuluhan seperti ini dapat diselenggaran oleh pihak sekolah melalui OSIS dalam bentuk kegiatan lainnya yang menjadwalkan sesi Penyuluhan Hukum.