HUKUM MENJAMIN DAN MELINDUNGI HAK-HAK ANDA

Selasa, 26 Agustus 2014

MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TENTANG LINGKUNGAN HIDUP DAN PENGELOLAAN SAMPAH DI KECAMATAN PALARAN


Dalam rangka mengikatkan pemahamam dan kesadaran masyarakat mengenai UU Lingkungan Hidup dan Perda Kota Samarinda tentang Pengelolaan Samapah, LPM se-Kecamatan Palaran mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur pada Senin tanggal 25 Agustus 2014 bertempat di Pendopo Kecamatan Palaran.

Peserta yang hadir kurang lebing 40 orang tersebut merupakan perwakilan LPM dari setiap Kelurahan. Dalam acara tersebut ikut menjadi pembicara yaitu Bapak Hamka Alex selaku Ketua Asosiasi LPM Kota Samarinda, dan Materi UU Lingkungan Hidup disampaikan Narasumber dari BLH Provinsi Kalimantan Timur serta materi Perda Pengelolaan Sampah disampaikan Narasumber dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.

Melihat perkembangan Kecamatan Palaran dalam 5 tahun terakhir ini telah mengalami banyak perkembangan, baik itu perumahan, pertambahan penduduk, roda perekonomian termasuk industri, bangunan-bangunan berdiri dimana-mana, sehingga Kecamatan Palaran sekarang cukup ramai. Keadaan tersebut tentunya membaya dampak terhadap lingkungan serta meningkatnya produksi sampah setiap harinya. Dengan adanya pertemuan Penyuluhan Hukum ini diharapkan masyarakat ikut berperan serta menjaga, melindungi dan memelihara lingkungan serta dapat mengelola sampah dengan baik. Apalagi lingkungan yang bersih dan sehat merupakan salah satu kreteria dari penentuan predikat Desa/Kelurahan Sadar Hukum.